Susy menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.
"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.
Baca juga: Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Diincar Pengadilan, Berawal dari Kalah Gugatan
"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.
Guruh kemudian bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.
Namun, Simeon menyebut surat tersebut tak pernah ditanggapi.
Pada Februari 2021, lanjut dia, Guruh mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy.
"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.
Sementara itu, kubu Susy ikut prihatin dengan kondisi Guruh yang belum menerima seutuhnya keputusan pengadilan.
"Kalau dari pihak kami, ikut prihatin dengan kondisi Pak Guruh yang memang menempati rumah itu selama sekian lama," ujar kuasa hukum Susy, Jhon Redo saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Guruh Soekarnoputra Berat Melepas Rumahnya, Pihak Pemenang Gugatan: Kami Prihatin
"Pasti berat untuk melepas, tapi itu hal yang biasa, manusiawi," kata dia.
Jhon menilai, pihak Guruh seharusnya menghargai keputusan pengadilan yang menyatakan rumah itu sebagai milik Susy.
Apalagi, kliennya sudah memperjuangkan haknya selama beberapa tahun terakhir.
"Mungkin bicara dari sisi hukum saja, bagaimana dengan Ibu Susy yang sudah mengeluarkan sedemikian banyak (uang) untuk membeli rumah itu, tapi sampai 11 tahun lebih tidak dapat menempatinya," kata Jhon.
Rumah berwarna putih itu, menurut Jhon, secara legalitas juga sudah resmi berada di tangan Susy.
Pihak Guruh sudah tak memiliki hak lagi atas tanah dan bagunan itu. Sebab, jual-beli rumah sudah dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, notaris, dan telah dilakukan balik nama.
"Setelah semua itu, kemudian kesepakatan ini diingkari. Pak Guruh melakukan gugatan, jadilah insiden gugat menggugat selama beberapa waktu," ujar Jhon.
"Tapi, pengadilan sudah memutuskan dan keputusannya sudah inkrah bahwa tanah dan bangunan itu milik Ibu Susy," lanjutnya.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Joy Andre | Editor: Jessi Carina, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.