JAKARTA, KOMPAS.com - Susy Angkawijaya, pemenang gugatan atas rumah di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menanggapi pernyataan Guruh Soekarnoputra selaku pemilik lama rumah tersebut.
Kubu Susy ikut prihatin dengan kondisi Guruh yang belum menerima seutuhnya keputusan pengadilan.
Putra bungsu Proklamator Republik Indonesia Soekarno itu bahkan merasa terzalimi. Sebab, ia merasa berada di pihak yang merugi.
"Kalau dari pihak kami, ikut prihatin dengan kondisi Pak Guruh yang memang menempati rumah itu selama sekian lama," ujar kuasa hukum Susy, Jhon Redo saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
"Pasti berat untuk melepas, tapi itu hal yang biasa, manusiawi," kata dia.
Baca juga: Pemenang Gugatan Sengketa Rumah Pernah Tawarkan Guruh Soekarnoputra Buyback Rp 50 Miliar
Jhon menilai, pihak Guruh seharusnya menghargai keputusan pengadilan yang menyatakan rumah itu sebagai milik Susy.
Apalagi, kliennya sudah memperjuangkan haknya selama beberapa tahun terakhir.
"Mungkin bicara dari sisi hukum saja, bagaimana dengan Ibu Susy yang sudah mengeluarkan sedemikian banyak (uang) untuk membeli rumah itu, tapi sampai 11 tahun lebih tidak dapat menempatinya," kata Jhon.
Rumah berwarna putih itu, menurut Jhon, secara legalitas juga sudah resmi berada di tangan Susy.
Pihak Guruh sudah tak memiliki hak lagi atas tanah dan bagunan itu.
Sebab, jual-beli rumah sudah dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, notaris, dan telah dilakukan balik nama.
"Setelah semua itu, kemudian kesepakatan ini diingkari. Pak Guruh melakukan gugatan, jadilah insiden gugat menggugat selama beberapa waktu. Tapi, pengadilan sudah memutuskan dan keputusannya sudah inkrah bahwa tanah dan bangunan itu milik Ibu Susy," ujar dia.
Baca juga: PN Jaksel Gagal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra, Pihak Pemenang Gugatan Kecewa
Diberitakan sebelumnya, Guruh merasa dirinya menjadi pihak yang dirugikan atas eksekusi ini
Ia mengatakan hal itu ketika juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hendak mengosongkan rumahnya pada Kamis (3/8/2023).
"Kami waktu itu mendapat surat dari Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan), bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus. Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa bahwa dalam kasus ini adalah pihak yang benar," ucap Guruh di kediamannya.