Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Utang Piutang, Begini Kronologi Penyitaan Rumah Menurut Pihak Guruh Soekarnoputra

Kompas.com - 03/08/2023, 18:51 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Guruh Soekarno Putra, Simeon Petrus menjelaskan kronologi dibalik kasus yang menimpa kliennya.

Simeon menuturkan, semua bermula ketika kliennya meminjam uang Rp 35 miliar ke seorang pria bernama Suwantara Gautama.

Pinjaman itu diketahui memiliki bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.

“Jadi, sebelum tanggal 3 Agustus (jatuh tempo), mas Guruh coba mengonfirmasi lagi ke Suwantara, namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi,” kata Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Gagal Dieksekusi Hari Ini, PN Jaksel Cari Hari Pengganti untuk Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Tak lama kemudian, tiba-tiba datang seorang perempuan yakni Susy Angkawijaya.

Perempuan yang dikenal oleh Guruh melalui teman-temannya itu, menawarkan bantuan Rp 16 miliar.

Kesepakatannya, Susy Angkawijaya minta akta jual beli (AJB) rumah Guruh yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maka dibuatlah AJB tersebut.

"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB harga jual-beli itu hanya Rp 16 miliar. Uang 16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima. Jadi, itu hanya murni 3 Agustus, murni dibuat AJB antara Mas Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli,” jelas Simeon.

Baca juga: Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra Bikin PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan

Susy yang mempunyai AJB itu, justru menggugat di tahun 2014 atas kepemilikan rumah. Padahal, kata Simeon, uang Rp 16 miliar itu tidak pernah diterima oleh kliennya.

"Akhirnya Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat atas akta pengosongan dan AJB," kata Simeon.

Guruh yang mendapat gugatan itu, mencoba mengajukan berbagai upaya hukum. Namun, ia selalu kalah dari Susy sampai akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus gugatan itu dan menyatakan jika Guruh Soekarnoputra harus mengosongkan.

Baca juga: Situasi Tak Kondusif, PN Jaksel Batal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Usut punya usut, terungkap jika Susy Angkawijaya dan Suwantara Gotama merupakan pasangan suami istri. Hal itu diketahui dari alamat rumah mereka yang sama, yakni di Jalan Indramayu, Menteng, Jakarta Pusat.

“Mas Guruh tidak pernah tahu dan tidak ada yang menyampaikan bahwa Suwantara Gotama dan Susy Angkawijaya adalah suami istri. Itu diketahui setelah perkara ini berjalan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com