JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal mengeksekusi rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Banyaknya massa yang berkumpul di sekitar lokasi membuat juru sita mengurungkan niatnya.
Juru sita dari PN Jakarta Selatan seharusnya menyita rumah Guruh di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Di objek lokasi eksekusi terdapat banyak sekali massa yang menjaga lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi saat itu," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di kantornya.
Sementara itu, tidak ada aparat keamanan yang berjaga di lokasi sehingga membuat para juru sita terancam.
Padahal, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum melakukan eksekusi.
"Saat juru sita sampai di lokasi, belum terlihat petugas keamanan yang berjaga, sehingga petugas tak bisa mendekat," ungkap dia.
Djuyamto tidak mengetahui identitas massa yang berkumpul.
Baca juga: Gagal Dieksekusi Hari Ini, PN Jaksel Cari Hari Pengganti untuk Sita Rumah Guruh Soekarnoputra
"Kalau siapa massa yang berkumpul di rumah Guruh, kami tidak tahu. Kami tidak bisa mengidentifikasi, " kata dia.
Walau demikian, Djuyamto memastikan pihaknya tetap akan mengeksekusi rumah tersebut di hari lain.
Hal itu dilakukan karena putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel telah diputus Majelis Hakim.
"Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan batal, tentu putusan Majelis Hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," kata Djuyamto.
"Nanti ada dari pemohon soal eksekusi (lanjutan) tentunya. Karena hari ini gagal, pemohon hadus menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut. Itu prosedur yang bisa dilakukan," lanjut dia.
Baca juga: Situasi Tak Kondusif, PN Jaksel Batal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra
Sebelumnya, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata Djuyamto.
PN Jaksel telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.
Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.