"Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa dalam kasus ini, saya adalah pihak yang benar. Bahkan saya merasa terzalimi," kata dia.
Guruh menyebut dirinya adalah korban mafia tanah dan hukum.
Sebab, dia merasa bukan di pihak yang salah. "Intinya adalah, bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia, terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," ujar dia.
Sementara itu, pada hari H penyitaan, juru sita dari PN Jakarta Selatan memang menemui kegagalan.
Baca juga: Saat Utang Piutang Bikin Guruh Soekarnoputra Terancam Kehilangan Rumahnya...
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, petugas juru sita gagal melakukan eksekusi karena situasi tak kondusif.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi obyek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun demikian petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Lebih lanjut, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke obyek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak keamanan.
Djuyamto menyebut, tak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi. Sementara itu, banyak massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi obyek eksekusi, sedangkan di obyek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga obyek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujar Djuyamto.
Baca juga: Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra: Pengadilan Harus Jernih Melihat Sebelum Eksekusi Dilakukan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata dia lagi.
Djuyamto menyampaikan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.
Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.