JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Guruh Soekarnoputra menyebut pihaknya akan terus menolak eksekusi rumah miliknya karena yakin ada cacat formil dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, mengatakan, salah satu kekeliruan dalam putusan eksekusi rumah milik kliennya adalah alamat rumah yang tidak sesuai.
"Perkara ini kami tolak, karena ada cacat formil. Kalau Pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi," ujarnya di kediaman Guruh Soekarnoputra, Kamis (3/8/2023).
Rumah Guruh beralamat di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Guruh sebagai tergugat, dalam rekonvensi diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III nomor 1, RT 002, RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jadi, RT RW ini tidak benar. Jadi, dia bisa silakan cari di RT 002, RW 003. Karena dia minta rumah yang terletak di sana,” ungkap Simeon.
Atas dasar itu, lanjut Simeon, pihaknya pun akan terus menolak dan tidak berniat untuk mengikuti putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dirinya juga sudah menyiapkan langkah-langkah lanjutan agar rumah bersejarah itu tidak jatuh menjadi milik orang lain.
“Kami ada beberapa upaya hukum yang saya belum bisa sampaikan terbuka kepada teman-teman, tapi tetap pasti kami lakukan upaya hukum,” jelas dia
Berawal dari utang-piutang
Simeon Petrus menceritakan awal mula sengketa dari rumah Guruh Soekarnoputra berawal dari utang-piutang
Pada 3 Mei 2011, Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gotama.
Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.
"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.
Tiga bulan berselang, sebelum tanggal jatuh tempo, Guruh mengajak bertemu Suwantara untuk membahas pelunasan utang yang belum dapat diselesaikan.
Namun, menurut Simeon, Suwantara tidak bisa ditemui. Akhirnya pada 3 Agustus 2011, pada tanggal jatuh tempo, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya.
Susy menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.
"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.
"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.
Guruh kemudian bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.
Namun, Simeon menyebut surat tersebut tak pernah ditanggapi.
Pada Februari 2021, lanjut dia, Guruh mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy.
"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.
Turut prihatin
Sementara itu, kubu Susy ikut prihatin dengan kondisi Guruh yang belum menerima seutuhnya keputusan pengadilan.
"Kalau dari pihak kami, ikut prihatin dengan kondisi Pak Guruh yang memang menempati rumah itu selama sekian lama," ujar kuasa hukum Susy, Jhon Redo saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
"Pasti berat untuk melepas, tapi itu hal yang biasa, manusiawi," kata dia.
Jhon menilai, pihak Guruh seharusnya menghargai keputusan pengadilan yang menyatakan rumah itu sebagai milik Susy.
Apalagi, kliennya sudah memperjuangkan haknya selama beberapa tahun terakhir.
"Mungkin bicara dari sisi hukum saja, bagaimana dengan Ibu Susy yang sudah mengeluarkan sedemikian banyak (uang) untuk membeli rumah itu, tapi sampai 11 tahun lebih tidak dapat menempatinya," kata Jhon.
Rumah berwarna putih itu, menurut Jhon, secara legalitas juga sudah resmi berada di tangan Susy.
Pihak Guruh sudah tak memiliki hak lagi atas tanah dan bagunan itu. Sebab, jual-beli rumah sudah dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, notaris, dan telah dilakukan balik nama.
"Setelah semua itu, kemudian kesepakatan ini diingkari. Pak Guruh melakukan gugatan, jadilah insiden gugat menggugat selama beberapa waktu," ujar Jhon.
"Tapi, pengadilan sudah memutuskan dan keputusannya sudah inkrah bahwa tanah dan bangunan itu milik Ibu Susy," lanjutnya.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Joy Andre | Editor: Jessi Carina, Icha Rastika)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/06133211/saat-guruh-soekarnoputra-yakin-sengketa-rumahnya-cacat-formil-pemenang