JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tetap harus dibatasi karena polisi perlu mengecek kembali kompetensi setiap pengengemudi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Instut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas.
"Masa berlaku SIM ada pembatasan dalam rangka untuk mekanisme pengecekan, apakah yang bersangkutan masih memiliki kompetensi mengemudi atau tidak," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Darmaningtyas menambahkan, apabila pemegang SIM sudah tidak berkompetensi dan pernah mengalami kecelakaan, maka polisi selaku pihak yang memberikan izin mengemudi harus bertanggung jawab.
Baca juga: Kakorlantas Tegaskan Pembayaran SIM Lewat Bank: Enggak Ada Cash Lagi!
"Kalau sudah tidak memiliki kompetensi tapi masih memiliki SIM, maka ketika terjadi kecelakaan pihak yang memberikan SIM turut bertanggung jawab," ujar dia.
Darmaningtyas beranggapan bahwa masa berlaku antara SIM dan kartu tanda penduduk (KTP), tidak bisa disamakan.
"Atas dasar perbedaan-perbedaan antara SIM dan KTP tersebut, maka tidak bisa disamakan masa berlakunya," kata Darmaningtyas.
Bahkan, kompetensi mengemudi seseorang, kata Darmaningtyas, juga tidak melekat sepanjang hidup.
"Kompetensi pemilik SIM tidak melekat sepanjang hidup, tapi sangat tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang," ujar Darmaningtyas.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Adapun masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).
Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi
"Kenapa kami buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya uji kesehatan lagi dan juga bagaimana (kondisi) kejiwaan dia," terangnya.
Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.