JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Guruh Soekarnoputra menyebut pihaknya akan terus menolak eksekusi rumah miliknya karena yakin ada cacat formil dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, mengatakan, salah satu kekeliruan dalam putusan eksekusi rumah milik kliennya adalah alamat rumah yang tidak sesuai.
"Perkara ini kami tolak, karena ada cacat formil. Kalau Pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi," ujarnya di kediaman Guruh Soekarnoputra, Kamis (3/8/2023).
Rumah Guruh beralamat di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Guruh sebagai tergugat, dalam rekonvensi diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III nomor 1, RT 002, RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemenang Gugatan Sengketa Rumah Pernah Tawarkan Guruh Soekarnoputra Buyback Rp 50 Miliar
“Jadi, RT RW ini tidak benar. Jadi, dia bisa silakan cari di RT 002, RW 003. Karena dia minta rumah yang terletak di sana,” ungkap Simeon.
Atas dasar itu, lanjut Simeon, pihaknya pun akan terus menolak dan tidak berniat untuk mengikuti putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dirinya juga sudah menyiapkan langkah-langkah lanjutan agar rumah bersejarah itu tidak jatuh menjadi milik orang lain.
“Kami ada beberapa upaya hukum yang saya belum bisa sampaikan terbuka kepada teman-teman, tapi tetap pasti kami lakukan upaya hukum,” jelas dia
Simeon Petrus menceritakan awal mula sengketa dari rumah Guruh Soekarnoputra berawal dari utang-piutang
Pada 3 Mei 2011, Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gotama.
Baca juga: Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra Telah Selesai, Kuasa Hukum Penggugat: Sudah Inkrah, Milik Susy
Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.
"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.
Tiga bulan berselang, sebelum tanggal jatuh tempo, Guruh mengajak bertemu Suwantara untuk membahas pelunasan utang yang belum dapat diselesaikan.
Namun, menurut Simeon, Suwantara tidak bisa ditemui. Akhirnya pada 3 Agustus 2011, pada tanggal jatuh tempo, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya.