JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas menilai, masa kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga harus tetap diperpanjang.
Diketahui, masa berlaku SIM digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto agar berlaku menjadi seumur hidup layaknya KTP.
"Kepemilikan SIM jelas berbeda sekali dengan kepemilikan KTP," ujar Ki Darmaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Tes Jalur Bentuk 8 Akan Dihapus dari Ujian SIM Motor, Diganti Bentuk S
Ia menambahkan, KTP adalah hak melekat sebagai identitas masyarakat yang telah berusia 17 tahun.
Sedangkan SIM merupakan sebuah bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Menurut Ki Darmaningtyas, hal itu sangat berbeda karena pembuatan SIM harus melalui proses pembelajaran serta ujian lisan dan praktik.
"SIM itu merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi," ujar dia.
Ia berujar, kompetensi tersebut tidak melekat sepanjang hidup seseorang yang membuat SIM.
Baca juga: Tes Jalur Bentuk “8” Diubah Jadi “S” Untuk Permudah Ujian SIM Motor
Maka dari itu, ia beranggapan tuntutan mengenai masa berlaku SIM menjadi seumur hidup adalah sesuatu yang kurang tepat.
"Kompetensi itu tidak melekat sepanjang hidup, tetapi sangat tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang," kata Ki Darmaningtyas.
"Kalau seseorang telah kehilangan kompetensi baik disebabkan oleh kondisi fisik maupun kejiwaan, maka kepemilikan SIM dapat dicabut," kata dia.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP.
Masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Sirkuit Bentuk 8 Ujian SIM Ditiadakan, Warga: Yang Lama Kebanyakan Belokannya
Yusri menjelaskan, risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.