Salin Artikel

Masa Berlaku SIM Diminta Jadi Seumur Hidup, Pengamat: Itu Bukti Kompetensi Seseorang, Beda dengan KTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas menilai, masa kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) berbeda dengan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga harus tetap diperpanjang.

Diketahui, masa berlaku SIM digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto agar berlaku menjadi seumur hidup layaknya KTP.

"Kepemilikan SIM jelas berbeda sekali dengan kepemilikan KTP," ujar Ki Darmaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Ia menambahkan, KTP adalah hak melekat sebagai identitas masyarakat yang telah berusia 17 tahun.

Sedangkan SIM merupakan sebuah bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

Menurut Ki Darmaningtyas, hal itu sangat berbeda karena pembuatan SIM harus melalui proses pembelajaran serta ujian lisan dan praktik.

"SIM itu merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi," ujar dia.

Ia berujar, kompetensi tersebut tidak melekat sepanjang hidup seseorang yang membuat SIM.

Maka dari itu, ia beranggapan tuntutan mengenai masa berlaku SIM menjadi seumur hidup adalah sesuatu yang kurang tepat.

"Kompetensi itu tidak melekat sepanjang hidup, tetapi sangat tergantung pada kondisi fisik dan kejiwaan seseorang," kata Ki Darmaningtyas.

"Kalau seseorang telah kehilangan kompetensi baik disebabkan oleh kondisi fisik maupun kejiwaan, maka kepemilikan SIM dapat dicabut," kata dia.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP.

Masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Yusri menjelaskan, risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Selain itu, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

"Kenapa kami buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya uji kesehatan lagi dan juga bagaimana (kondisi) kejiwaan dia," kata dia.

Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/08214871/masa-berlaku-sim-diminta-jadi-seumur-hidup-pengamat-itu-bukti-kompetensi

Terkini Lainnya

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor Banjirnya Kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke