JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga laporan polisi (LP) terkait pengamat politik Rocky Gerung diduga memaki Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2023).
"Pada pukul 10.30 WIB, untuk tiga LP Rocky Gerung yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.
"Berikut administrasi penyelidikan dan barang bukti," tambah dia.
Baca juga: Setelah Rocky Gerung Minta Maaf..
Ade Safri mengatakan, hasil penyelidikan sementara yang sudah dilakukan tim penyelidik Polda Metro juga sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Hasil klarifikasi terhadap para pelapor, para saksi, dan para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum), kami sertakan juga dalam pelimpahan pagi ini," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan terkait dugaan Rocky Gerung memaki Jokowi.
Baca juga: Meski Diteror dan Rumahnya Diintai, Rocky Gerung Mengaku Tak Akan Berhenti Mengkritik
Dugaan makian Rocky diunggah di kanal YouTube pakar hukum tata negara Refly Harun.
Terbaru, Refly dan Rocky dilaporkan oleh seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengaku sebagai relawan Jokowi.
Laporan itu dilayangkan pada Rabu (2/8/2023), terdaftar dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.