"Pada pukul 10.30 WIB, untuk tiga LP Rocky Gerung yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.
"Berikut administrasi penyelidikan dan barang bukti," tambah dia.
Ade Safri mengatakan, hasil penyelidikan sementara yang sudah dilakukan tim penyelidik Polda Metro juga sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Hasil klarifikasi terhadap para pelapor, para saksi, dan para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum), kami sertakan juga dalam pelimpahan pagi ini," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan terkait dugaan Rocky Gerung memaki Jokowi.
Dugaan makian Rocky diunggah di kanal YouTube pakar hukum tata negara Refly Harun.
Terbaru, Refly dan Rocky dilaporkan oleh seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengaku sebagai relawan Jokowi.
Laporan itu dilayangkan pada Rabu (2/8/2023), terdaftar dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/14345691/polda-metro-jaya-limpahkan-3-laporan-soal-rocky-gerung-ke-bareskrim-polri