JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut menyoroti dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat body checking dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.
Dugaan ini terungkap lantaran salah seorang finalis bernisial N memberanikan diri melaporkan event organizers (EO) atau penyelenggara acara tersebut ke polisi.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memandang, penyelenggaraan kontes kecantikan itu harus aman dan bermartabat.
Baca juga: Ancaman dan Tekanan buat Finalis Miss Universe Indonesia Tak Melawan Saat Diminta Lucuti Pakaian
"Dalam artian aman dari kekerasan baik fisik, psikis, seksual, dan ekonomi," ucap Siti kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Selain itu, Siti berujar, ajang kontes serupa juga harus bermartabat yang mana saling menghormati terhadap tubuh, keragaman, dan integritas tubuh peserta.
"Hal ini harus tercermin dari mekanisme penyelenggaraan kegiatan yang diinformasikan kepada seluruh peserta," ungkap Siti.
Melihat adanya dugaan itu, Siti berujar, penyelenggara harus bertanggung jawab dalam konteks masalah ini tentunya, yaitu PT Capella Swastika Karya (PT CSK).
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Menurut kuasa hukum korban berinisial N, Mellisa Anggaraini, agenda body checking tidak pernah dibahas atau disetujui kliennya pada 1 Agustus 2023.
Saat body checking, N disuruh melepas semua busana yang dikenakannya. Bahkan, salah satu pihak EO memotret N. Kegiatan body checking itu dihadiri oleh laki-laki.
"Ditambah lagi dalam pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis (perempuan) yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis (laki-laki)," kata Mellisa.
"Dan ini kan sangat menyakitkan hati, baik bagi keluarga N, orang terdekat, sponsor, dan lain-lain, itu kan sungguh sangat mengecewakan," ujar dia.
Baca juga: Finalis Miss Universe Indonesia Tak Melawan Saat Disuruh Lepas Busana, Mengaku Takut dan Tertekan
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual, yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N.
Laporan itu terdaftar pada nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023.
"Laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
(Penulis : Rizky Syahrial | Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.