JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendoakan remaja berinisial D (17), korban yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), supaya cepat sembuh.
Jokowi mendoakan D secara daring ketika kuasa hukum keluarga D, Mellisa Anggraini, menyambungkan keduanya via video call pada 3 Agustus 2023.
"(Waktu itu) Pak Jokowi menyapa dia dan mendoakannya (cepat sembuh)," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Momen Jokowi Video Call Bareng D: Bapak Suka Metal Juga?
Tidak hanya mendoakan D, Jokowi juga berinteraksi dengan korban selama beberapa menit.
Ayah D, Jonathan Latumahina, mengungkapkan bahwa sang anak menanyakan selera musik Presiden.
"Pak Jokowi suka metal juga?" ungkap Jonathan menirukan pertanyaan D.
"Iyalah, aku suka metal kayak kamu juga, aku juga suka metal," jawab Jokowi.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Heran Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah D: Harusnya Cepat, Ini 6 Bulan Belum Selesai
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG juga ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum D Heran JPU Batal Bacakan Tuntutan Mario Dandy: Bilangnya Sudah Siap Kemarin
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.