JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan berkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17).
"Tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut-larut," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Adapun pembacaan tuntutan kepada Mario dan Shane sedianya dilakukan pada persidangan yang digelar hari Kamis (10/8/2023) lalu.
Namun, pembacaan tuntutan dibatalkan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Baca juga: Ayah D Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda
Ketidaksiapan jaksa, menurut Djuyamto, merupakan hal lumrah. Selain itu, penundaan sidang selama satu kali dalam persidangan adalah hal yang wajar.
"Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan pada Kamis pekan lalu, tentu itu merupakan wilayah kewenangan JPU. Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," kata Djuyamto.
"Bagaimana dalam praktek, artinya penundaan sekali masih dimungkinkan," sambung dia.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan yang membuat sidang berlarut.
Baca juga: Kuasa Hukum D Heran JPU Batal Bacakan Tuntutan Mario Dandy: Bilangnya Sudah Siap Kemarin
Adanya faktor ketidaksiapan jaksa menjadi alasan utama penundaan sidang.
"Jadi tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut, demikian yang bisa kami sampaikan," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Ayah D, Jonathan Latumahina, mencurigai adanya megaskandal dibalik penundaan sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis (10/8/2023).
Jonathan mengutarakan hal itu karena ada sejumlah kejanggalan yang timbul.
Salah satunya adalah penyelesaian kasus yang berlarut-larut.
Baca juga: Heran Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah D: Harusnya Cepat, Ini 6 Bulan Belum Selesai
"Kami sebagai orang awam, enggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa (kasus) ini seharusnya cepat, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tetapi bisa jadi ada megaskandal pada akhirnya, kan kita jadi berpikiran kesitu, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan (belum selesai)," sambung dia.