JAKARTA, KOMPAS.com - Lansia berinisial U (72) yang melecehkan bocah SD berinisial AA (7) di Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Adapun U ditangkap polisi pada Sabtu (12/8/2023). Dia melecehkan korban di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara, Ancam Bakal Bunuh Korban jika Mengadu
U melecehkan AA dengan mencium dan meraba dada korban. Pelaku beraksi di dua tempat, yakni di gang dekat SD dan pos sekretariat RT setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, AA sempat mendorong pelaku dan berteriak. Namun, U mengacuhkan hal itu dan kembali bertindak cabul.
AA kini mengalami trauma yang luar biasa. Polisi telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologis untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," kata Sri.
Baca juga: Diwawancarai Wartawan, Kakek Pelaku Pencabulan Bocah SD Malah Tertawa
Sebagai informasi, aksi bejat U tertangkap kamera CCTV. Rekamannya diviralkan di media sosial pada Sabtu (12/8/2023).
Hanya dalam waktu 45 menit, polisi meringkus U di kediamannya.
U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, U juga terancam didenda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.