JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengaku siap untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang pekan depan, Selasa (22/8/2023).
Hal itu terungkap usai jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memberi tahu Mario bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sendiri yang berbeda dengan pleidoi tim penasihat hukumnya.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mendengar tuntutan, untuk tuntutan ini saudara bisa mengajukan pembelaan sendiri dan penasihat hukum saudara juga tersendiri," kata hakim di ruang sidang.
Baca juga: Mario Dandy Gelengkan Kepala Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada Mario untuk berdiskusi mengenai nota pembelaan.
Setelah berdiskusi beberapa saat, Mario mengaku bakal menyampaikan pembelaan sendiri.
"Izin Majelis, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya. Begitu juga dengan pleidoi tim penasihat hukum saya," kata Mario.
Adapun Mario dituntut hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Mario juga dituntut bayar restitusi Rp 120 miliar. Dia bisa dikenai subsider atau hukuman tambahan selama tujuh tahun penjara apabila lalai membayar restitusi.
Baca juga: Jaksa: Hukuman Penjara Mario Dandy Bertambah 7 Tahun jika Tak Mampu Bayar Restitusi
Sebagai informasi, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.