Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Cabuli Balita di Mushala Cibubur Mengaku Pedofil

Kompas.com - 16/08/2023, 16:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - BM (66), pelaku pencabulan kepada balita di mushola kawasan Cibubur, Jakarta Timur, mengakui ia adalah seorang pedofil.

BM mencabuli seorang bocah berinisial HNF (4) di sebuah mushala kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (12/8/2023) dan Minggu (13/8/2023).

"Pelaku motifnya, dia ada rasa suka dengan anak-anak. Rasa 'syur' terhadap anak-anak," ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Seorang Kakek di Cibubur Tega Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun di Mushala

BM mengaku, ia sudah beristri dan beranak. Bahkan, ia memiliki cucu.

Akan tetapi, ia tetap memiliki hasrat seksual kepada anak-anak. BM pun mengaku tidak mengetahui alasannya bisa memiliki hasrat terhadap anak-anak.

"Jadi memang entah apa, menurut pengakuan tersangka, entah apa yang menghantuinya pada saat itu, saat dia melakukan itu (pelecehan seksual)," tutur Sri.

Imbas hasrat seksual yang tak terbendung, ia tega mencabuli HNF usai melaksanakan shalat dzuhur.

Baca juga: Berperilaku Aneh, Kakek yang Cabuli Bocah di Mushala Cibubur Disebut Suka Telanjang di Balkon

Pada Sabtu dan Minggu, HNF sedang bermain bersama temannya, G, di mushala perumahannya.

Pada waktu yang bersamaan, BM menuntaskan ibadahnya. 

Berdasarkan pengakuan BM, ia pun tanpa ragu melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di tempat ibadah itu.

Meski telah beraksi sejak Sabtu, orangtua HNF baru melapor pada Senin malam karena korban baru mengadu.

"Korban menceritakan dengan polosnya ke ibunya, 'Tadi aku dijigongin'. Jadi dia dicium oleh pelaku. Ditanya ibunya berapa kali, dijawab dua kali," terang Sri.

Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Balita di Mushala Cibubur Usai Shalat

Lantaran merasa penasaran, sang ibu langsung meminta rekaman CCTV mushala. Dari situlah ia mengetahui aksi pencabulan BM terhadap HNF.

Keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terbit pada Senin (14/8/2023) pukul 00.10 WIB, dan BM ditangkap pukul 01.00 WIB.

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kami tahan sejak 14 Agustus. Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkas Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com