JAKARTA, KOMPAS.com - BM (66), pelaku pencabulan kepada balita di mushola kawasan Cibubur, Jakarta Timur, mengakui ia adalah seorang pedofil.
BM mencabuli seorang bocah berinisial HNF (4) di sebuah mushala kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (12/8/2023) dan Minggu (13/8/2023).
"Pelaku motifnya, dia ada rasa suka dengan anak-anak. Rasa 'syur' terhadap anak-anak," ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Seorang Kakek di Cibubur Tega Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun di Mushala
BM mengaku, ia sudah beristri dan beranak. Bahkan, ia memiliki cucu.
Akan tetapi, ia tetap memiliki hasrat seksual kepada anak-anak. BM pun mengaku tidak mengetahui alasannya bisa memiliki hasrat terhadap anak-anak.
"Jadi memang entah apa, menurut pengakuan tersangka, entah apa yang menghantuinya pada saat itu, saat dia melakukan itu (pelecehan seksual)," tutur Sri.
Imbas hasrat seksual yang tak terbendung, ia tega mencabuli HNF usai melaksanakan shalat dzuhur.
Baca juga: Berperilaku Aneh, Kakek yang Cabuli Bocah di Mushala Cibubur Disebut Suka Telanjang di Balkon
Pada Sabtu dan Minggu, HNF sedang bermain bersama temannya, G, di mushala perumahannya.
Pada waktu yang bersamaan, BM menuntaskan ibadahnya.
Berdasarkan pengakuan BM, ia pun tanpa ragu melakukan perbuatan tak senonoh pada korban di tempat ibadah itu.
Meski telah beraksi sejak Sabtu, orangtua HNF baru melapor pada Senin malam karena korban baru mengadu.
"Korban menceritakan dengan polosnya ke ibunya, 'Tadi aku dijigongin'. Jadi dia dicium oleh pelaku. Ditanya ibunya berapa kali, dijawab dua kali," terang Sri.
Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Balita di Mushala Cibubur Usai Shalat
Lantaran merasa penasaran, sang ibu langsung meminta rekaman CCTV mushala. Dari situlah ia mengetahui aksi pencabulan BM terhadap HNF.
Keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terbit pada Senin (14/8/2023) pukul 00.10 WIB, dan BM ditangkap pukul 01.00 WIB.
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan kami tahan sejak 14 Agustus. Pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.