JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan soal restitusi alias tuntutan ganti rugi senilai Rp 120 miliar untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan anak AG (15) karena kasus penganiayaan berat terencana terhadap D (17).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AG tidak dibebankan membayar restitusi untuk korban.
"Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia (AG),” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (18/8/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Kendati demikian, Ketut mengakui bahwa pihaknya mencantumkan nama AG dalam tuntutannya terkait restitusi D.
Hal itu dikarenakan AG secara bersama-sama dan berada di lokasi saat terjadi penganiayaan yang menyebabkan terjadinya kerugian pada korban.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait keputusan porsi beban restitusi kepada masing-masing terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Itu (porsi beban restitusi) hakim akan mempertimbangkan. Apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan hukuman pidana Mario Dandy dan Shane dapat ditambah bila mereka tidak sanggup membayar biaya restitusi.
Baca juga: Saat Mario Dandy Gelengkan Kepala Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar
"Kalau mereka tidak mampu membayar dengan kondisi Rp 120 milliar itu, mereka akan diganti dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun untuk Mario, Shane enam bulan," tutur Ketut.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG, yang dulu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Baca juga: Beda dari Mario Dandy, Shane Lukas Hanya Dapat Hukuman Tambahan 6 Bulan jika Tak Bayar Restitusi
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.