Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AG tidak dibebankan membayar restitusi untuk korban.
"Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia (AG),” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (18/8/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Kendati demikian, Ketut mengakui bahwa pihaknya mencantumkan nama AG dalam tuntutannya terkait restitusi D.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait keputusan porsi beban restitusi kepada masing-masing terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Itu (porsi beban restitusi) hakim akan mempertimbangkan. Apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan hukuman pidana Mario Dandy dan Shane dapat ditambah bila mereka tidak sanggup membayar biaya restitusi.
"Kalau mereka tidak mampu membayar dengan kondisi Rp 120 milliar itu, mereka akan diganti dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun untuk Mario, Shane enam bulan," tutur Ketut.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG, yang dulu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/19/14104381/kejagung-ag-tidak-dibebankan-bayar-restitusi-atas-penganiayaan-d-oleh