JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan sebagai penjaga klinik atau salon kecantikan di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO itu bermula dari laporan warga yang anggota keluarganya berinsial MJS (19) hilang pada Selasa (15/8/2023).
"Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby Danuardi dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023
Setelah itu, polisi bergerak cepat mencari dan lansung menemukan MJS bersama perempuan lainnya di sebuah rumah indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya.
Kepada polisi, mereka mengaku diperkerjakan oleh penyedia lapangan kerja sebagai pemandu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK).
"Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks. Korban MJS dipekerjakan sebagai PSK di sebuah lokalisasi di Penjaringan," kata Bobby.
Bersamaan dengan itu, polisi menangkap pria berinisial TW (23), pelaku yang merekrut para wanita melalui penjaringan di media sosial.
Para perempuan itu direkrut TW dengan iming-iming untuk dipekerjakan sebagai penjaga klinik dan salon kecantikan.
"Para korban kami evakuasi dari tempat penampungan, sedangkan tersangka TW saat ini sudah dilakukan penahanan," ucap Bobby.
Baca juga: 2 Bulan Satgas TPPO Dibentuk, Polri Tangkap 898 Tersangka dan Selamatkan 2.287 Korban
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga turut menyita barang bukti, yakni buku rekapan omzet, gaji, kondom, dan sebuah ponsel milik TW.
“Barang bukti yang ada kaitannya dengan perdagangan manusia ini turut kami amankan," ucap Bobby.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.