JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran petugas imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli ginjal di Kamboja.
Hengki mengatakan, ada penambahan tiga tersangka dari hasil pengembangan penangkapan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali berinisial AH.
"Pada saat kami kembangkan dari tersangka AH ini, pihak imigrasi yang sudah kami tangkap sebelumnya, ternyata mereka bekerja sama dalam satu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Kendati demikian, ia tidak memerinci identitas maupun jabatan para pelaku.
Baca juga: Bertambah, 3 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja
Hengki hanya menjelaskan bahwa AH berperan mengurus travel yang dimodifikasi untuk membawa calon pendonor ginjal.
"Periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap," kata Hengki.
Para tersangka TPPO jual beli ginjal itu memperoleh uang antara Rp 3,2 juta-Rp 3,7 juta. Sebagian uang itu kemudian dibagi ke petugas kantor imigrasi senilai Rp 1,5 juta.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas imigrasi dalam kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional. Total ada 15 orang yang telah menjadi tersangka jual beli ginjal di Kamboja tersebut.
"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki.
Baca juga: Polisi yang Berkomplot dengan Sindikat Jual Beli Ginjal Terancam Dipecat
Hengki mengungkapkan, modus yang digunakan memakai fast lane maupun fast track (jalur cepat) tanpa standar operasional prosedur atau SOP. Sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.
"Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.
Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH yang ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali.
Baca juga: Mengungkap Modus Operandi Sindikat Internasional Jual Ginjal: Sogok Oknum Imigrasi Bali
Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Atas perannya itu, AH menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki pada 20 Juli 2023.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," ujarnya lagi.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Sogok Oknum Petugas Imigrasi Bali untuk Jalur Fast Track
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.