Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Senior

Kompas.com - 21/08/2023, 10:53 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23), Selasa (22/8/2023).

Altaf diketahui membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).

"Rencananya, (rekonstruksi pembunuhan) dilakukan hari Selasa besok," ungkap Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi melalui pesan singkat, Senin (21/8/2023).

Baca juga: UI Sanksi Mahasiswa Pembunuh Juniornya Saat Kasus Sudah Inkrah

Paman korban yang bernama Faiz Rafsanjani turut menyampaikan hal yang sama.

Faiz mengaku mendapatkan informasi soal rekonstruksi pembunuhan mahasiswa jurusan Sastra Rusia dari Polres Metro Depok.

Menurut Faiz, rekonstruksi akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Selasa tanggal 22 Agustus 2023 jam 10.00 WIB ada rekonstruksi di TKP kejadian pembunuhan. Saya diinformasikan Polres Depok," kata Faiz melalui pesan singkat, Senin.

Faiz akan menghadiri rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Disanksi, Rektorat: Tindak Pidana di Luar Kampus

Sebagai informasi, pembunuhan itu terjadi di rumah kos korban, Kukusan, Beji, Depok, pada Rabu (2/8/2023).

Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023) atau dua hari setelah pembunuhan.

Penemuan jenazah bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi Naufal. Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi rumah kos Naufal di Kukusan.

Penjaga rumah kos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah Naufal yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Senior Pembunuh Mahasiswa UI: Ditangkap di Depan Pacar Usai Shalat Jumat

Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.

Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Sebab, pelaku terjerat utang pinjaman online.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna Hingga Tewas

436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna Hingga Tewas

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

Megapolitan
Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Megapolitan
Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

[POPULER JABODETABEK] Protes Jukir Liar Minimarket Saat Ditertibkan | Pengakuan Jukir Uang Parkir Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com