JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir berinisial M (32) dan kernetnya W (35) tengah berhenti di lampu merah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat dua orang tidak dikenal mencegat kendaraan mereka, Kamis (17/8/2023) malam.
Salah satu pelaku berinisial S (16) mendatangi korban dengan modus meminta uang untuk membeli rokok.
“Korban sedang mengantre di lampu merah keluar Tol Tomang, tiba-tiba ada dua orang pelaku yang menghampiri dengan modus meminta sejumlah uang untuk merokok,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono kepada awak media di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Marah Tak Diberi “Uang Rokok”, 5 Pria Aniaya Sopir dan Kernet di Tomang
Lantaran korban tidak mau memberi uang, akhirnya terjadilah adu mulut antara dengan pelaku. Kemudian, tersangka berinisial B (23) merampas kartu e-toll yang berada di dasbor mobil.
“Karena korban tidak terima, mereka melakukan perlawanan,” lanjut Wibisono.
Setelah itu, B langsung memukul korban di wajah. Tak terima, kedua korban turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, teman-teman kedua pelaku, yaitu AR (21), TPY (29), dan FA (36) ikut menghampiri korban dan mengeroyok.
Bahkan, AR berlanjut menusuk M dengan sebilah badik yang menyebabkan korban luka robek pada punggung dan tangan.
Baca juga: Warga Sempat dengar Teriakan Diduga Sopir Taksi Online dari Dalam Mobil
“TPY menendang M, lalu tersangka FA melempar W dengan batu. Lalu, B memukul W menggunakan bambu hingga korban mengalami luka memar dan sesak di bagian dada,” tutur Wibisono.
Usai kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Duren. Keesokan harinya, polisi mengamankan kelima pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting bergagang plastik, sebilah golok bergagang kayu, dan sebuah ponsel Xiaomi.
“Memang tujuan awalnya adalah meminta sejumlah uang dan mengambil kartu e-toll. Namun, karena korban melakukan perlawanan, di sinilah terjadi penganiayaan dan pencurian (dengan) kekerasan tersebut,” ujar Wibisono.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.