JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial M (32) dan W (35) dianiaya lima pria tak dikenal saat berhenti di lampu merah dekat pintu keluar Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (17/8/2023) malam.
Saat itu, M yang bekerja sebagai sopir hendak mengantar besi pagar ke daerah Bekasi bersama W menggunakan mobil pick-up.
Setibanya di lampu merah seusai keluar dari tol, seorang remaja laki-laki berinisial S (16) memberhentikan mobil mereka.
“Korban sedang mengantre di lampu merah keluar Tol Tomang, tiba-tiba ada dua orang pelaku yang menghampiri dengan modus meminta sejumlah uang untuk merokok,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono kepada awak media di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Air Kanal Banjir Timur Surut, Ini Penyebabnya Menurut Penjaga Pintu Air
Lantaran tidak mau memberi, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Lalu, tersangka lain berinisial B (23) merampas kartu e-toll yang berada di dasbor mobil.
“Karena korban tidak terima, mereka melakukan perlawanan,” lanjut Wibisono.
Setelah itu, B langsung memukul korban di wajah. Tak terima, kedua korban turun dari mobil untuk menghampiri pelaku.
Namun, teman-teman kedua pelaku, yaitu AR (21), TPY (29), dan FA (36) ikut menghampiri korban dan mengeroyok.
Bahkan, AR menusuk M dengan sebilah pisau badik hingga robek di bagian punggung dan tangan.
Baca juga: ASN Pemprov DKI yang WFH Dijamin tak Keluar Rumah, Kemacetan dan Polusi tak Berkurang
“TPY menendang M, lalu tersangka FA melempar W dengan batu. Lalu, B memukul W menggunakan bambu hingga korban mengalami luka memar dan sesak di bagian dada,” tutur Wibisono.
Usai kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Duren. Keesokan harinya, polisi menangkap kelima pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.