Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel

Kompas.com - 21/08/2023, 20:15 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ammar Zoni bakal menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok, Selasa (22/8/2023).

"Betul, besok sidang perdana (Ammar Zoni)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ah di saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Adapun agenda sidang besok adalah pembacaan surat dakwaan.

"Besok sidang perdana acara pembacaan dakwaan," kata Syarief.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kabulkan Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Berat Sabunya di Bawah 1 Gram

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ammar Zoni dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas itu resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak kemarin, Selasa (1/8/2023).

"Benar, berkas (Ammar Zoni) sudah P21," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Berkas perkara Ammar Zoni diselesaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pria berusia 30 tahun itu menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos

Catatan Kompas.com, ia dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor pada 13 Maret 2023 lalu.

Ia direhabilitasi karena barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu Ammar Zoni tidak melewati batas maksimal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, batas maksimal kepemilikan sabu bagi tersangka penyalahgunaan adalah 1 gram.

Sementara, barang bukti yang didapat polisi dari Ammar Zoni hanya memiliki berat 0,68 gram.

Baca juga: Saat Kampung Boncos Kembali Digerebek Imbas Penangkapan Ammar Zoni...

Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka Ammar Zoni adalah orang ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir pribadi yang bersangkutan dan satu rekan M berinisial RH.

Menurut polisi, Ammar Zoni meminta M untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan memberikan uang Rp 1.500.000.

M kemudian meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Setelah mendapatkan dua klip sabu, M kemudian membawa barang haram itu ke kediaman Ammar Zoni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com