JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario rencananya bakal membacakan pleidoinya sendiri dalam sidang kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
"Betul, hari ini sidang untuk pembacaan pembelaan (Mario Dandy)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa.
Nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh Mario. Terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), juga bakal membacakan hal serupa di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
"Iya, Shane (bacakan pleidoi) juga," kata Djuyamto.
Baca juga: Fakta Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung, Diduga karena Motif Asmara Mirip Kasus Mario Dandy
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan nota pembelaan kedua terdakwa rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono nantinya akan memimpin jalannya sidang.
Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pada Selasa (15/8/2023) siang.
Jaksa menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Baca juga: Kejagung: AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy
Sementara itu, Shane dituntut hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan Mario. Shane dituntut kurungan penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy untuk menganiaya korban.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata jaksa.
Baca juga: Saat Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, tetapi Masih Tak Sepadan dengan Perbuatannya
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.