JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) telah mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan D (17).
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yang tertera di Pasal 355 ayat 1 KUHP, yakni 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Baca juga: Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D
"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," lanjut dia.
Hukuman maksimal yang dijatuhkan jaksa kepada Mario bukannya tanpa alasan.
Setidaknya ada empat hal memberatkan yang membuat JPU menjatuhkan kurungan penjara maksimal kepada terdakwa.
Baca juga: Saat Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Disambut Baik Pihak D, Terdakwa Hanya Bisa Geleng Kepala
Salah satunya Mario dinilai melakukan perbuatan yang sadis dan brutal terhadap korban.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak D sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," tutur Jaksa Hafiz.
Bukan hanya tak manusiawi, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membuat otak korban mengalami kerusakan, sehingga membuat masa depan D hancur.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban D mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban D," ungkap jaksa.
Hal memberatkan lainnya adalah Mario berusaha memutarbalikan fakta peristiwa penganiayaan.
Terdakwa berusaha merangkai cerita bohong supaya fakta sesungguhnya tak terungkap.
Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Keadilan Masih Ada Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
"Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Lalu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban D," imbuh jaksa.