Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, tetapi Masih Tak Sepadan dengan Perbuatannya

Kompas.com - 16/08/2023, 09:56 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) telah mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan D (17).

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yang tertera di Pasal 355 ayat 1 KUHP, yakni 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Baca juga: Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," lanjut dia.

Perbuatan Mario sadis dan brutal

Hukuman maksimal yang dijatuhkan jaksa kepada Mario bukannya tanpa alasan.

Setidaknya ada empat hal memberatkan yang membuat JPU menjatuhkan kurungan penjara maksimal kepada terdakwa.

Baca juga: Saat Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Disambut Baik Pihak D, Terdakwa Hanya Bisa Geleng Kepala

Salah satunya Mario dinilai melakukan perbuatan yang sadis dan brutal terhadap korban.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak D sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," tutur Jaksa Hafiz.

Bukan hanya tak manusiawi, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membuat otak korban mengalami kerusakan, sehingga membuat masa depan D hancur.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban D mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan anak korban D," ungkap jaksa.

Hal memberatkan lainnya adalah Mario berusaha memutarbalikan fakta peristiwa penganiayaan.

Terdakwa berusaha merangkai cerita bohong supaya fakta sesungguhnya tak terungkap.

Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Keadilan Masih Ada Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

"Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Lalu, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban D," imbuh jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com