Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tak ada faktor apa pun yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
Mario dinilai layak untuk mendekam di penjara selama 12 tahun lamanya.
"Hal meringankan, nihil," tegas jaksa.
Meski sudah dituntut dengan hukuman maksimal, JPU menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Mario sebenarnya tak sepadan.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," tutur jaksa.
Baca juga: Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sebenarnya Tak Sebanding dengan Tindakan Sadisnya...
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban D," lanjut dia.
Lebih lanjut, jaksa menilai perbuatan Mario merupakan sesuatu yang di luar nalar.
Bahkan, perbuatannya bisa mengusik rasa kemanusiaan seseorang.
"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
Baca juga: Shane Lukas Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Meringankan
Mario sebenarnya bisa mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
Hukuman kurungannya bisa ditambah 7 tahun andai dirinya lalai membayarkan restitusi.
Adapun Mario diminta jaksa supaya membayar uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp 120 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," ucap jaksa.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar (restitusi), diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.