JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus penganiayaan D (17), Shane Lukas (19), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Shane dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Bila ditengok dari dakwaan primer yang ditujukan terhadap terdakwa, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP, Shane tak dituntut dengan hukuman maksimal.
Sebab, hukuman maksimal dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP adalah 7 tahun penjara.
Baca juga: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara karena Bantu Mario Dandy Aniaya D
Menurut jaksa, setidaknya ada empat hal meringankan yang membuat terdakwa tak dituntut dengan hukuman maksimal.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan," ujar salah satu jaksa bernama Hafiz Kurniawan di ruang sidang.
Kemudian, terdakwa disebut tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selanjutnya, terdakwa dinilai telah sungguh-sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban D.
"Terakhir, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," imbuh Jaksa Hafiz.
Baca juga: Beda dari Mario Dandy, Shane Lukas Hanya Dapat Hukuman Tambahan 6 Bulan jika Tak Bayar Restitusi
Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara 5 tahun karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.
Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," kata jaksa.
Baca juga: Keberatan Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bongkar Faktanya di Pleidoi
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.