JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa memutuskan untuk memberikan tuntutan maksimal selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa.
Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Meski telah memberikan tuntutan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan itu sebenarnya tak sebanding dengan perbuatan Mario.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban D," lanjut dia.
Baca juga: Saat Mario Dandy Gelengkan Kepala Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar
Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar. Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.
"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
Jaksa juga menyinggung soal hukuman tambahan yang patut diberikan andai terdakwa tak sanggup membayar restitusi.
"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada anak korban D sesuai putusan keadilan," imbuh jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Pihak D Tak Bisa Menahan Haru
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Sampaikan Pembelaannya Sendiri Pekan Depan
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.