JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah digelar, Selasa (15/8/2023). Terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17) ini dituntut berbeda.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario, yang notabene merupakan aktor utama, selama 12 tahun penjara. Sementara Shane, dituntut jauh lebih ringan yakni 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang tuntutan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Shane Lukas Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Meringankan
Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan.
Dalam tuntutannya, JPU menginginkan agar masa tahanan keduanya ditambah jika Mario dan Shane tidak bisa membayarkan restitusi.
Mario sendiri dituntut mendapat hukuman tambahan 7 tahun, sementara Shane 6 bulan.
Merespons tuntutan jaksa, Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, merasa keberatan. Sebab, ia meyakini bahwa kliennya tak terlibat dalam rencana penganiayaan berat terhadap D.
"Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, tapi dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan," kata Happy usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Keberatan Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bongkar Faktanya di Pleidoi
Happy mengakui, kliennya ada di tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menganiaya D secara brutal.
Namun Happy menegaskan, kliennya itu tidak memiliki peran dalam menganiaya D.
"Jadi, kami tetap mengatakan bahwa bukan soal berat ringannya hukuman, tapi karena tidak ikut serta itu," tutur Happy.
Selain keberatan atas tuntutan tersebut, Happy juga secara blak-blakan mengungkapkan, kliennya itu tidak mampu membayar restitusi.
"Tadi ada dalam kata-kata jaksa penuntut umum (JPU) bahwa yang tidak mampu atau tidak mau (membayar restitusi). Terus terang, klien kami bukan tidak mau, (tetapi) tidak mampu. Jadi, itu juga tidak tepat restitusi dibebankan kepada klien kami," jelas Happy.
Baca juga: Shane Lukas Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Kuasa Hukum: Terus Terang, Tidak Mampu
Happy juga mengatakan, kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi meski memiliki nominal lebih kecil.
Sebab, berdasarkan catatan dan fakta-fakta sidang yang sudah berjalan, kata Happy, kliennya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.