Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D

Kompas.com - 16/08/2023, 07:37 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah digelar, Selasa (15/8/2023). Terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17) ini dituntut berbeda.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario, yang notabene merupakan aktor utama, selama 12 tahun penjara. Sementara Shane, dituntut jauh lebih ringan yakni 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang tuntutan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Shane Lukas Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Meringankan

Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan.

Dalam tuntutannya, JPU menginginkan agar masa tahanan keduanya ditambah jika Mario dan Shane tidak bisa membayarkan restitusi.

Mario sendiri dituntut mendapat hukuman tambahan 7 tahun, sementara Shane 6 bulan.

Kuasa hukum Shane keberatan

Merespons tuntutan jaksa, Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, merasa keberatan. Sebab, ia meyakini bahwa kliennya tak terlibat dalam rencana penganiayaan berat terhadap D.

"Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, tapi dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan," kata Happy usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Keberatan Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bongkar Faktanya di Pleidoi

Happy mengakui, kliennya ada di tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menganiaya D secara brutal.

Namun Happy menegaskan, kliennya itu tidak memiliki peran dalam menganiaya D.

"Jadi, kami tetap mengatakan bahwa bukan soal berat ringannya hukuman, tapi karena tidak ikut serta itu," tutur Happy.

Tak mampu bayar biaya restitusi

Selain keberatan atas tuntutan tersebut, Happy juga secara blak-blakan mengungkapkan, kliennya itu tidak mampu membayar restitusi.

"Tadi ada dalam kata-kata jaksa penuntut umum (JPU) bahwa yang tidak mampu atau tidak mau (membayar restitusi). Terus terang, klien kami bukan tidak mau, (tetapi) tidak mampu. Jadi, itu juga tidak tepat restitusi dibebankan kepada klien kami," jelas Happy.

Baca juga: Shane Lukas Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Kuasa Hukum: Terus Terang, Tidak Mampu

Happy juga mengatakan, kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi meski memiliki nominal lebih kecil.

Sebab, berdasarkan catatan dan fakta-fakta sidang yang sudah berjalan, kata Happy, kliennya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com