Salin Artikel

Keberatan Shane Lukas meski Dituntut Lebih Ringan dari Mario Dandy, Tegaskan Tak Ikut Aniaya D

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah digelar, Selasa (15/8/2023). Terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17) ini dituntut berbeda.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario, yang notabene merupakan aktor utama, selama 12 tahun penjara. Sementara Shane, dituntut jauh lebih ringan yakni 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang tuntutan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan.

Dalam tuntutannya, JPU menginginkan agar masa tahanan keduanya ditambah jika Mario dan Shane tidak bisa membayarkan restitusi.

Mario sendiri dituntut mendapat hukuman tambahan 7 tahun, sementara Shane 6 bulan.

Kuasa hukum Shane keberatan

Merespons tuntutan jaksa, Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, merasa keberatan. Sebab, ia meyakini bahwa kliennya tak terlibat dalam rencana penganiayaan berat terhadap D.

"Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, tapi dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan," kata Happy usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Happy mengakui, kliennya ada di tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menganiaya D secara brutal.

Namun Happy menegaskan, kliennya itu tidak memiliki peran dalam menganiaya D.

"Jadi, kami tetap mengatakan bahwa bukan soal berat ringannya hukuman, tapi karena tidak ikut serta itu," tutur Happy.

Tak mampu bayar biaya restitusi

Selain keberatan atas tuntutan tersebut, Happy juga secara blak-blakan mengungkapkan, kliennya itu tidak mampu membayar restitusi.

"Tadi ada dalam kata-kata jaksa penuntut umum (JPU) bahwa yang tidak mampu atau tidak mau (membayar restitusi). Terus terang, klien kami bukan tidak mau, (tetapi) tidak mampu. Jadi, itu juga tidak tepat restitusi dibebankan kepada klien kami," jelas Happy.

Happy juga mengatakan, kliennya tidak mampu membayar biaya restitusi meski memiliki nominal lebih kecil.

Sebab, berdasarkan catatan dan fakta-fakta sidang yang sudah berjalan, kata Happy, kliennya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.

"Ya, tidak akan mampu, walau pun nilainya kecil. Karena tadi dikatakan sesuai peran. Kami juga sampai sekarang, kami berkeyakinan Shane Lukas itu tidak ikut serta melakukan penganiayaan, tidak serta merencanakan, tidak berkontribusi untuk bekerja sama dari awal," ucap Happy.

"Tadi yang di mana dalam analisis-analisis yuridis, yang disampaikan oleh JPU itu tidak sebagaimana dalam fakta-fakta yang kami catat, yang kami dengarkan bersama dari tim," tutur Happy melanjutkan.

Melawan tuntutan di sidang pleidoi

Happy yang tidak senang dengan tuntutan kepada kliennya itu pun memastikan akan membongkar semua fakta persidangan dan catatan mereka semua di sidang pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (22/8/2023) pekan depan.

"Kami tetap secara yakin, peran Shane tidak ada. Tadi fakta-fakta itu menurut kami tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang kami catat," jelas Happy.

"Requisitoir atau tuntutan itu dan juga menganalisis fakta-fakta, itu tidak sesuai dengan apa yang kami catat dan itu yang nanti akan kami bongkar habis, kami akan ungkapkan dalam pleidoi kami," imbuh dia.

Ia juga secara tegas mengatakan segala tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, karena dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan. Jadi, kami tetap mengatakan bahwa bukan soal berat ringannya hukuman, tapi karena ketidakikutsertaan itu," tutur Happy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/16/07371041/keberatan-shane-lukas-meski-dituntut-lebih-ringan-dari-mario-dandy

Terkini Lainnya

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke