Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Disambut Baik Pihak D, Terdakwa Hanya Bisa Geleng Kepala

Kompas.com - 15/08/2023, 20:58 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) agar dipenjara selama 12 tahun karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap D (17).

Penganiayaan itu sebelumnya bahkan telah direncanakan bersama dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

“Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario Dandy dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Keadilan Masih Ada Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo ini juga diperintahkan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar kurungan penjara Mario Dandy ditambah 7 tahun, apabila biaya restitusi itu tidak dibayar.

Jaksa menilai, perbuatan Mario Dandy dkk sangat biadab dan mengusik rasa kemanusiaan.

Ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan Mario Dandy hingga menimbulkan dampak yang hebat terhadap kondisi fisik dan psikis korban.

"Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada anak korban D sesuai putusan keadilan," imbuh jaksa.

Baca juga: Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sebenarnya Tak Sebanding dengan Tindakan Sadisnya...

Disambut baik pihak D

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy merupakan langkah progresif.

“Kami tidak bisa menahan haru. Terkait dengan jaksa, tadi disampaikan tuntutan terhadap terdakwa Mario adalah tuntutan yang maksimal,” kata Mellisa.

Mellisa juga mengapresiasi langkah jaksa untuk menambahkan total waktu kurungan untuk para terdakwa jika gagal membayar restitusi yang telah ditetapkan.

“Kalau ini hanyalah kurungan, tentu ini tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan perbuatan pidana sungguh brutal, kejam, biadab. Kemudian masa depannya tidak dikembalikan. Sehingga saya rasa 7 tahun tadi sudah berdasarkan pertimbangan (yang matang),” imbuh Mellisa.

Baca juga: Kubu Mario Dandy Minta Sidang Pleidoi Digelar 2 Pekan Lagi, tapi Ditolak Hakim

Tanggapan Mario Dandy

Usai dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar, Mario Dandy hanya bisa menggelengkan kepala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com