JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) meminta keringanan kepada majelis hakim untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Kubu Mario meminta majelis hakim menggelar sidang pembacaan pleidoi dua pekan setelah pembacaan tuntutan.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) juga membutuhkan waktu selama dua minggu untuk menyusun tuntutan.
"Izin, Yang Mulia, untuk kedudukan yang berimbang dan kami dituntut sangat maksimal, kami juga membutuhkan waktu, sama seperti JPU," kata salah seorang penasihat hukum Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Oleh karena itu, untuk melakukan pembelaan yang maksimal juga, Yang Mulia, kami meminta untuk ditunda dua minggu," lanjut dia.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Sampaikan Pembelaannya Sendiri Pekan Depan
Setelah mendengarkan permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono tak membutuhkan waktu lama untuk mengambil keputusan.
Alimin memutuskan untuk menunda persidangan satu pekan pekan saja.
"Permohonan saudara dicatat, namun majelis hakim telah menentukan untuk menunda persidangan selama satu minggu pada 22 Agustus 2023. Kami yakin saudara profesional," kata Alimin.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).
Baca juga: Saat Mario Dandy Gelengkan Kepala Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa bernama Hafiz Kurniawan.
Berdasarkan fakta tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Hukuman Penjara Mario Dandy Bertambah 7 Tahun jika Tak Mampu Bayar Restitusi
Sebagai informasi, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.