JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (22/8/2023).
Mario yang mengenakan kemeja berwarna biru tua itu membacakan pleidoinya sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika membacakan tulisannya dari balik jeruji besi, Mario turut menumpahkan kekecewaan yang selama ini ia pendam.
Salah satunya kekecewaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," kata dia.
Baca juga: Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim
Mario merasa berhak memperoleh sejumlah keringanan karena beberapa faktor. Antara lain, dia masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki masa depannya.
Faktor lainnya, dia belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum sebelum kasus penganiayaan D.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," tutur Mario.
Tidak hanya kepada JPU, Mario mengaku sangat kecewa dengan pemberitaan yang selama ini berseliweran di media massa.
Sebab, banyak pernyataan tentang dirinya yang menurut dia tak sesuai fakta.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Biaya Restitusi Tidak Bisa Diganti dengan Pidana Penjara
Mario mengaku, hatinya semakin terasa sakit ketika disebut kerap menghalalkan segala cara untuk menghindari banyak pelanggaran.
Padahal, dia merasa tak memiliki sedikit pun kemampuan untuk melakukan hal tersebut.
Akibat pemberitaan-pemberitaan itu, tak sedikit orang yang membencinya, termasuk keluarga besarnya.
"Saya disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan saya disebut mempunyai kekebalan hukum. Tentu tuduhan-tuduhan negatif ini pada akhirnya menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ungkap dia.