Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim

Kompas.com - 23/08/2023, 05:10 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan pembelaan atau pelidoi atas penganiayaan terhadap D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario mengutarakan isi hati dan pikirannya dalam sebuah catatan yang ia tulis di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Air mata Mario nyaris keluar ketika membacakan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya. Mario menyadari apa yang ia lakukan telah menyulitkan keluarganya.

Baca juga: Mario Dandy Siap Tanggung Restitusi, tapi Tak Sanggup Bayar Rp 120 Miliar: Tak Punya Harta dan Belum Berpenghasilan

Pembelaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar atas penderitaan yang dialami D pada sidang sebelumnya.

Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.

Namun, Mario menyangkal tuduhan itu di depan majelis hakim. Mario berdalih apa yang perbuat di luar kendali dan tidak direncanakan sebelumnya.

Mengaku tak suka kekerasan

Mario secara terbuka mengakui emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D. Hal itu membuat Mario mengambil tindakan gegabah dan tanpa pertimbangan.

Baca juga: Upaya Mario Dandy Setelah Dituntut Hukuman Maksimal: Minta Hakim Tak Tergiring Opini dan Siap Tanggung Restitusi

Ia mengaku pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya. Ia juga mengaku tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi.

"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.

"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.

Minta dijerat pasal penganiayaan anak

Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, memohon kepada majelis hakim supaya kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan anak.

Baca juga: Saat Mario Dandy Tak Terima Dicap sebagai Pelanggar Hukum, Timbulkan Kebencian Meluas kepada Keluarganya

Dengan penuh harap, Andreas meminta majelis hakim menyatakan Mario tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Adapun tindak pindana itu tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Andreas mengeklaim, Mario hanya melakukan kekerasan terhadap anak D sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76 C UU juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, ia berharap kliennya diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Terlebih, Mario berada dalam masa penyesalan selama mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum D: Mereka Minta Maaf Hanya demi Keringanan Hukuman

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com