JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menyampaikan pembelaan atau pelidoi atas penganiayaan terhadap D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario mengutarakan isi hati dan pikirannya dalam sebuah catatan yang ia tulis di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Air mata Mario nyaris keluar ketika membacakan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya. Mario menyadari apa yang ia lakukan telah menyulitkan keluarganya.
Pembelaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar atas penderitaan yang dialami D pada sidang sebelumnya.
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.
Namun, Mario menyangkal tuduhan itu di depan majelis hakim. Mario berdalih apa yang perbuat di luar kendali dan tidak direncanakan sebelumnya.
Mario secara terbuka mengakui emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D. Hal itu membuat Mario mengambil tindakan gegabah dan tanpa pertimbangan.
Ia mengaku pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya. Ia juga mengaku tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi.
"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.
"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, memohon kepada majelis hakim supaya kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan anak.
Dengan penuh harap, Andreas meminta majelis hakim menyatakan Mario tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Adapun tindak pindana itu tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Andreas mengeklaim, Mario hanya melakukan kekerasan terhadap anak D sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76 C UU juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, ia berharap kliennya diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Terlebih, Mario berada dalam masa penyesalan selama mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum D: Mereka Minta Maaf Hanya demi Keringanan Hukuman