JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut, restitusi yang dibebankan tidak serta merta bisa diganti dengan hukuman pidana penjara apabila kliennya tidak bisa membayar biaya tersebut.
Nahot menilai, penggantian dengan pidana penjara hanya bisa dilakukan apabila ada pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana terorisme.
"Karena di dalam Perma (peraturan Mahkamah Agung), itu sudah dicantumkan bahwa hanya dua yang bisa dilakukan penggantian pidana penjara atau pidana kurungan, yaitu terhadap pidana perdagangan orang dan tindak pidana terorisme," kata Nahot kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Nahot menilai, penggantian pidana penjara atas apa yang dilakukan oleh kliennya tidak tepat. Sebab, harus ada undang-undang yang terlebih dahulu mengatur penggantian itu.
Dengan demikian, mengganti biaya restitusi dengan penambahan masa tahanan bisa terjadi.
"Penuntutan itu juga harus beralaskan keadilan. Kita setuju penegakan hukum harus dilakukan, cuma penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum itu sendiri," jelas Nahot.
Nahot mengatakan, kliennya memang bersedia membayar semampunya restitusi yang dibebankan.
Namun, dengan kondisi Mario yang kini tidak mempunyai aset apapun, sangat tidak mungkin beban restitusi itu bisa dibayarkan.
"Kalau masalah mau atau enggak, saya jawab mau. Cuma, apakah dia mampu? Itu yang menjadi masalah. Kalau misalnya dia punya aset, pasti akan dia kasih. Kalau dia punya uang, dikasih uang dia. Sekarang? Keluarganya pun sudah habis semua," tutur Nahot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.