Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Parpol Mejeng di Sepanjang Jalan Panjang Jakbar, Langgar Etika dan Estetika

Kompas.com - 23/08/2023, 12:57 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bendera partai politik atau parpol dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) mejeng di sepanjang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantuan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), atribut parpol terlihat di sisi-sisi jalan. Bahkan, spanduk maupun bendera partai dipasang di pagar pembatas busway Jalan Panjang.

Beberapa spanduk yang terpasang di sana mulai dari Partai Gerindra, PDI-P, hingga PAN. Dalam spanduk terdapat informasi soal bacaleg serta parpol pengusungnya.

Tak hanya di pagar pembatas busway, bendera parpol juga berdiri di flyover Jalan Panjang. Atribut partai ini dipasang ke batang bambu berukuran sekitar satu meter, lalu diikatkan dengan tali rafia abu-abu ke besi pembatas flyover.

Baca juga: Kreativitas PPSU Semarakkan KTT ASEAN, Lukis Tembok dengan Bendera dan Ikon Negara Peserta

 

Embusan angin terkadang menyebabkan bendera itu berkibar hingga menghalangi sisi jalan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan, spanduk dan bendera parpol untuk tujuan sosialisasi diperbolehkan selama pemasangannya tidak melanggar aturan.

"Kalau dari tempat (dipasang di pagar busway) ya melanggar etika dan estetika. Itu menjadi kewenangan pemda setempat apakah melanggar ketertiban umum atau tidak," kata Abdul kepada Kompas.com.

Dia menjelaskan, atribut parpol semestinya dapat dipasang setelah tahapan kampanye di bulan Oktober. Selain itu, peserta pemilu juga telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap bukan bacaleg.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN, Bendera Merah Putih Bakal Dilukis di Tembok Jalan Haji Bokir Jaktim

"Ya belum boleh (pemasangan atribut parpol). Yang diperbolehkan saat ini adalah sosialisasi parpol," ungkap Abdul.

Hal ini lanjut dia, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan KPU Nomor 33 tentang Kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com