JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bendera partai politik atau parpol dan spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) mejeng di sepanjang Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantuan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), atribut parpol terlihat di sisi-sisi jalan. Bahkan, spanduk maupun bendera partai dipasang di pagar pembatas busway Jalan Panjang.
Beberapa spanduk yang terpasang di sana mulai dari Partai Gerindra, PDI-P, hingga PAN. Dalam spanduk terdapat informasi soal bacaleg serta parpol pengusungnya.
Tak hanya di pagar pembatas busway, bendera parpol juga berdiri di flyover Jalan Panjang. Atribut partai ini dipasang ke batang bambu berukuran sekitar satu meter, lalu diikatkan dengan tali rafia abu-abu ke besi pembatas flyover.
Baca juga: Kreativitas PPSU Semarakkan KTT ASEAN, Lukis Tembok dengan Bendera dan Ikon Negara Peserta
Embusan angin terkadang menyebabkan bendera itu berkibar hingga menghalangi sisi jalan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan, spanduk dan bendera parpol untuk tujuan sosialisasi diperbolehkan selama pemasangannya tidak melanggar aturan.
"Kalau dari tempat (dipasang di pagar busway) ya melanggar etika dan estetika. Itu menjadi kewenangan pemda setempat apakah melanggar ketertiban umum atau tidak," kata Abdul kepada Kompas.com.
Dia menjelaskan, atribut parpol semestinya dapat dipasang setelah tahapan kampanye di bulan Oktober. Selain itu, peserta pemilu juga telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap bukan bacaleg.
Baca juga: Jelang KTT ASEAN, Bendera Merah Putih Bakal Dilukis di Tembok Jalan Haji Bokir Jaktim
"Ya belum boleh (pemasangan atribut parpol). Yang diperbolehkan saat ini adalah sosialisasi parpol," ungkap Abdul.
Hal ini lanjut dia, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan KPU Nomor 33 tentang Kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.