Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mario Dandy Tumpahkan Kekecewaannya, Sebut Mestinya Berhak Dapat Keringanan...

Kompas.com - 23/08/2023, 11:12 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (22/8/2023).

Mario yang mengenakan kemeja berwarna biru tua itu membacakan pleidoinya sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika membacakan tulisannya dari balik jeruji besi, Mario turut menumpahkan kekecewaan yang selama ini ia pendam.

Salah satunya kekecewaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," kata dia.

Baca juga: Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim

Mario merasa berhak memperoleh sejumlah keringanan karena beberapa faktor. Antara lain, dia masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki masa depannya.

Faktor lainnya, dia belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum sebelum kasus penganiayaan D.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," tutur Mario.

Kecewa dengan berbagai kabar negatif

Tidak hanya kepada JPU, Mario mengaku sangat kecewa dengan pemberitaan yang selama ini berseliweran di media massa.

Sebab, banyak pernyataan tentang dirinya yang menurut dia tak sesuai fakta.

"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Biaya Restitusi Tidak Bisa Diganti dengan Pidana Penjara

Mario mengaku, hatinya semakin terasa sakit ketika disebut kerap menghalalkan segala cara untuk menghindari banyak pelanggaran.

Padahal, dia merasa tak memiliki sedikit pun kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

Akibat pemberitaan-pemberitaan itu, tak sedikit orang yang membencinya, termasuk keluarga besarnya.

"Saya disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan saya disebut mempunyai kekebalan hukum. Tentu tuduhan-tuduhan negatif ini pada akhirnya menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ungkap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com