JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, para pengendara motor yang jadi korban kecelakaan beruntun karena lawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.
Walaupun kini pengendara motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu, Latif menegaskan, bukan berarti mereka bisa lepas dari jerat hukum.
"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban. Karena dia yang sebabkan," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
"Karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban. Ya seperti itulah, kejadian yang penyebabnya dia sendiri," tambah dia.
Baca juga: Polisi Tilang Tujuh Pemotor yang Lawan Arah dan Tertabrak Truk di Lenteng Agung
Menurut dia, sopir truk juga bisa disebut korban. Hal itu dikarenakan kendaraannya mengalami kerusakan.
"Korban kan sebetulnya sopir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," jelas Latif.
"Setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia (pengendara motor), ulahnya sendiri sebabkan luka sendiri," tambah dia.
Total, ada tujuh pengendara motor yang tertabrak truk pengangkut bata hebel usai melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Selain berpotensi terkena hukuman pidana, para pengendara motor itu juga sudah dikenakan sanksi tilang.
Sebab, mereka berkendara di jalur yang tak semestinya.
Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.
"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.