JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi bakal berlaku efektif mulai 1 September 2023.
Dalam pelaksanaannya, razia akan digelar serentak di 15 titik di DKI Jakarta oleh Satgas Tilang Uji Emisi yang beranggotakan petugas Dinas LH, TNI dan Polri.
"Di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak. Masing-masing wilayah di tiga lokasi, dilakukan razia," ujar Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 26 Agustus 2023
Menurut Sarjoko, pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk sepeda motor yang melanggar ambang batas uji emisi, bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250.000
"Sedangkan untuk kendaraan bermotor (mobil) sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp 500.000," kata Sarjoko.
Baca juga: Ini Besaran Denda Tilang untuk Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Sarjoko sebelumnya mengungkapkan bahwa tilang terkait uji emisi kendaraan bakal diuji coba mulai 25 hingga 31 Agustus 2023.
Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utaral), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Belum dijelaskan secara pasti waktu pelaksanaan razia tersebut. Menurut rencana, razia ini ke depannya bakal digelar minimal satu pekan sekali.
Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Diuji Coba Besok di Jakarta, Berikut Lokasinya
Adapun sanksi tilang ini diterapakan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Kualitas udara di Jakarta masih buruk. Pada Kamis (24/8/2023) pagi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor dua di dunia.
Dikutip dari laman IQAir pukul 08.00 WIB, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 160.
Berdasarkan tingkat polusi, DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat. Kualitas udara tidak sehat ini diprediksi bakal terjadi sampai 29 Agustus 2023 atau lima hari ke depan.
Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5.
Konsentrasi tersebut 14.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.