Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 7 Pengendara Motor Lawan Arah yang Tertabrak Truk Tak Diberi Santunan dan Terancam jadi Tersangka

Kompas.com - 24/08/2023, 16:38 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, tujuh pengendara motor ditilang dan terancam dijadikan tersangka usai terlibat kecelakaan di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.

Padahal, ketujuh pengendara motor tersebut mengalami luka-luka usai tertabrak truk bermuatan bata hebel.

Nasib apes didapat para pengendara motor karena mereka terbukti telah melanggar peraturan lalu lintas dengan melawan arah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung mengarah Depok.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyebutkan, para pengendara motor yang melawan arus saat kecelakaan itu bisa dijadikan tersangka.

Mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari pengendara motor, kami bisa kenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas," ujar Bayu.

Baca juga: Nasib Apes Content Creator di Tebet: Nyaris Diamuk Massa akibat Bikin Konten Tegur Pengendara Lawan Arah

Ia menambahkan, pengenaan pasal tersebut dapat diberlakukan bila terbukti pengendara motor telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan.

"Mereka dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," tutur Bayu.

Di lain sisi, Bayu menyebut, satu pengendara motor lainnya belum diperiksa. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi ada tiga pengendara motor yang melawan arus.

"Kami sudah mengidentifikasi ada tiga orang, motornya juga ada tiga. Nanti akan kami update," kata dia.

Tidak dapat santunan

Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada 7 pengendara motor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung karena jadi penyebab terjadinya kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polantas untuk memeroleh kepastian kronologi kecelakaan.

Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin (santunan)," kata Rivan Kamis (24/8/2023).

Selain kategori tersebut, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Di luar itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com