Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, 7 Pengendara Motor Lawan Arah yang Tertabrak Truk Tak Diberi Santunan dan Terancam jadi Tersangka

Kompas.com - 24/08/2023, 16:38 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, tujuh pengendara motor ditilang dan terancam dijadikan tersangka usai terlibat kecelakaan di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.

Padahal, ketujuh pengendara motor tersebut mengalami luka-luka usai tertabrak truk bermuatan bata hebel.

Nasib apes didapat para pengendara motor karena mereka terbukti telah melanggar peraturan lalu lintas dengan melawan arah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung mengarah Depok.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyebutkan, para pengendara motor yang melawan arus saat kecelakaan itu bisa dijadikan tersangka.

Mereka bakal ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari pengendara motor, kami bisa kenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas," ujar Bayu.

Baca juga: Nasib Apes Content Creator di Tebet: Nyaris Diamuk Massa akibat Bikin Konten Tegur Pengendara Lawan Arah

Ia menambahkan, pengenaan pasal tersebut dapat diberlakukan bila terbukti pengendara motor telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan.

"Mereka dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," tutur Bayu.

Di lain sisi, Bayu menyebut, satu pengendara motor lainnya belum diperiksa. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi ada tiga pengendara motor yang melawan arus.

"Kami sudah mengidentifikasi ada tiga orang, motornya juga ada tiga. Nanti akan kami update," kata dia.

Tidak dapat santunan

Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada 7 pengendara motor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung karena jadi penyebab terjadinya kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polantas untuk memeroleh kepastian kronologi kecelakaan.

Baca juga: 2 Pengendara Motor yang Diduga Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Diperiksa Polisi

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin (santunan)," kata Rivan Kamis (24/8/2023).

Selain kategori tersebut, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Di luar itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.

Sopir truk ditetapkan jadi korban

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, status sopir truk penabrak tujuh pengendara motor yang lawan arah di Lenteng Agung adalah korban.

Pasalnya, sang sopir truk melajukan kendaraannya di jalan yang benar.

"Dilihat dari olah TKP-nya, sopir ini bisa dikatakan dia sebagai korban walaupun yang luka adalah pengendara (sepeda motor)," kata Latif, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Jasa Raharja Tak Beri Santunan 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Latif menegaskan, sopir truk adalah korban akibat kecerobohan pengendara sepeda motor yang nekat lawan arah.

Karena itu, tujuh pengendara motor yang tertabrak truk justru bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Ya itulah, bisa jadi tersangkanya si korban ini. Karena dia yang menyebabkan (terjadinya kecelakaan). Harusnya tidak di situ jalurnya dia," ucap Latif.

"Sebetulnya korban ya sopir truk karena dia jadi susah, mobilnya rusak," sambung Latif.

Akan dipasang ETLE

Imbas dari kecelakaan tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan membuka kemungkinan untuk memasang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis di Jalan Raya Lenteng Agung.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat khususnya pengendara roda dua, masih nekat melawan arus di ketika jalan tak dijaga petugas.

Baca juga: Pengendara Lawan Arah Saat Tak Ada Petugas, Dishub Jaksel Usul Pasang ETLE Statis di Lenteng Agung

"Itu (pemasangan ETLE status) bisa saja dimungkinkan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu saat ditemui wartawan.

Bernard akan mengusulkan lebih dulu ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta perihal pengadaan barang tersebut.

"ETLE ini kan berhubungan dengan penindakan pelanggaran. Nah yang berwenang melakukan penindakan itu pihak kepolisian. Makanya kami mungkin akan mengusulkan lebih dulu ke Dinas Perhubungan, dalam hal ini Pemprov DKI," ungkap Bernard.

"Jadi nanti sifatnya berupa bantuan ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebab, pengadaan ETLE sebagian sudah dilakukan oleh kepolisian dan sebagian lagi sudah dibantu Pemprov DKI," lanjut dia.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Tria Sutrisna | Editor: Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com