JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kekerasan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) tak bisa terbantahkan.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Mulanya jaksa membantah pernyataan Mario yang disampaikan dalam pleidoi.
Terdakwa mengaku bahwa pertemuannya dengan korban D hanya untuk mendengarkan penjelasan.
"Dalam kasus ini, Terdakwa Mario mengeklaim bahwa tujuan pertemuannya dengan anak korban D adalah semata-mata untuk mendengarkan penjelasan dari pihak anak korban D. Namun, apa yang terjadi selama pertemuan tersebut, memberikan gambaran yang berbeda dari klaim Terdakwa Mario Dandy Satriyo," kata jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Saat Mario Dandy Tumpahkan Kekecewaannya, Sebut Mestinya Berhak Dapat Keringanan...
Jaksa menilai terdakwa memiliki niat lain karena turut memberikan "hukuman" fisik kepada korban.
Mario diketahui meminta korban untuk melakukan push up, plank, hingga memperagakan "sikap tobat".
"Tindakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang meminta anak korban D melakukan aktivitas fisik menunjukkan adanya niat lain di balik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan, melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban D," ungkap jaksa.
Oleh karena itu, motif terdakwa yang menginginkan korban untuk dihukum tak dapat terbantahkan.
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy
Apalagi peristiwa itu terekam jelas melalui kamera CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Dengan demikian, meskipun Terdakwa Mario Dandy Satriyo mungkin berargumen bahwa tindakannya bersifat damai, hanya ingin mendapatkan klarifikasi, namun tindakannya selama pertemuan tersebut menunjukkan adanya motif yang lebih dalam, yaitu keinginan menghukum anak korban," tutur jaksa.
"Emosi seseorang dapat menjadi indikator kuat dari niat dan perasaan yang mendasarinya, terutama ketika emosi itu bereaksi terhadap suatu atau percakapan tertentu," lanjut dia.
Dalam konteks ini, menurut jaksa, rekaman CCTV telah memberikan bukti visual yang tak terbantahkan mengenai bagaimana terdakwa Mario Dandy bereaksi setelah berinteraksi dengan anak korban D.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy dan Beri Vonis Hukuman Maksimal
"Dari rekaman tersebut, bukan hanya sekadar perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang terlihat, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan," ujar dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.