Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Kekerasan Mario Dandy yang Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan

Kompas.com - 24/08/2023, 17:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kekerasan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) tak bisa terbantahkan.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Mulanya jaksa membantah pernyataan Mario yang disampaikan dalam pleidoi.

Terdakwa mengaku bahwa pertemuannya dengan korban D hanya untuk mendengarkan penjelasan.

"Dalam kasus ini, Terdakwa Mario mengeklaim bahwa tujuan pertemuannya dengan anak korban D adalah semata-mata untuk mendengarkan penjelasan dari pihak anak korban D. Namun, apa yang terjadi selama pertemuan tersebut, memberikan gambaran yang berbeda dari klaim Terdakwa Mario Dandy Satriyo," kata jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Saat Mario Dandy Tumpahkan Kekecewaannya, Sebut Mestinya Berhak Dapat Keringanan...

Jaksa menilai terdakwa memiliki niat lain karena turut memberikan "hukuman" fisik kepada korban.

Mario diketahui meminta korban untuk melakukan push up, plank, hingga memperagakan "sikap tobat".

"Tindakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang meminta anak korban D melakukan aktivitas fisik menunjukkan adanya niat lain di balik pertemuan tersebut. Niat tersebut bukan lagi sekadar mendengarkan penjelasan, melainkan untuk memberikan hukuman atau sanksi pada anak korban D," ungkap jaksa.

Oleh karena itu, motif terdakwa yang menginginkan korban untuk dihukum tak dapat terbantahkan.

Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy

Apalagi peristiwa itu terekam jelas melalui kamera CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Dengan demikian, meskipun Terdakwa Mario Dandy Satriyo mungkin berargumen bahwa tindakannya bersifat damai, hanya ingin mendapatkan klarifikasi, namun tindakannya selama pertemuan tersebut menunjukkan adanya motif yang lebih dalam, yaitu keinginan menghukum anak korban," tutur jaksa.

"Emosi seseorang dapat menjadi indikator kuat dari niat dan perasaan yang mendasarinya, terutama ketika emosi itu bereaksi terhadap suatu atau percakapan tertentu," lanjut dia.

Dalam konteks ini, menurut jaksa, rekaman CCTV telah memberikan bukti visual yang tak terbantahkan mengenai bagaimana terdakwa Mario Dandy bereaksi setelah berinteraksi dengan anak korban D.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy dan Beri Vonis Hukuman Maksimal

"Dari rekaman tersebut, bukan hanya sekadar perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang terlihat, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan," ujar dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com