JAKARTA ,KOMPAS.com - Kuasa hukum dari selebgram Oklin Fia, yakni Budiansyah, mengatakan, alasan dibalik kliennya membuat konten jilat es krim yang akhirnya menimbulkan kontroversi, semata-mata hanya untuk lucu-lucuan.
Hal itu disampaikan oleh Budiansyah, sesaat setelah kliennya memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2023).
"Sesuai tadi pemeriksaan, Oklin sudah menyatakan bahwa memang konten itu dibuat untuk sekadar happy-happy saja, lucu-lucuan saja," jelas Budiansyah kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Polisi Sebut Selebgram Oklin Fia Akan Ikuti Proses Hukum dalam Kasus Konten Jilat Es Krim
Budiansyah sendiri menuturkan, pembuatan konten jilat es krim tersebut memang tidak ditujukan untuk menghina agama tertentu.
Sementara itu, Oklin Fia, juga menyampaikan bahwa konten itu ia buat bersama dengan seorang rekannya yang berprofesi sebagai penata rias.
Ia mengaku terinspirasi oleh konten jilat es krim milik orang lain sehingga ia pun memproduksi konten serupa.
"Intinya, kenapa saya buat video itu, karena ada video lain yang membuat video itu juga, jadi saya recreate (buat ulang)," jelas Oklin.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Oklin Fia Minta Maaf soal Konten Jilat Es Krim
Oklin pun meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sudah ia buat.
"Hari ini, saya atas nama Oklin, mencoba untuk memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata dia.
"Saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan saya kembali. Alhamdulillah tanpa hentinya saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah untuk saya dapat kembali ke jalannya," tutur Oklin.
Baca juga: Pelapor Minta Polisi Cekal Selebgram Oklin Fia ke Luar Negeri karena Takut Kabur
Untuk diketahui, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama karena membuat konten tak senonoh sambil mengenakan hijab.
Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.