JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak selebgram Okin Fia memastikan akan bersikap koopetatif kepada aparat untuk menyelesaikan kasus konten jilat es krim yang berujung kontroversi.
Oklin Fia hari ini memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama akibat konten yang dibuatnya.
Kuasa hukum dari Oklin, yakni Budiansyah menuturkan, sikap kooperatif itu merupakan tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Pastinya dengan kehadiran kami hari ini, artinya kami sangat kooperatif dan kami sudah sampaikan kepada mbak Oklin. Kami akan memenuhi panggilan dari kepolisian," jelas Budiansyah saat memdampingi kliennya menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Oklin Fia Minta Maaf soal Konten Jilat Es Krim
Budiansyah menuturkan, konten yang dibuat oleh kliennya tersebut semata-mata dibuat untuk hiburan tanpa maksud melecehkan suatu agama apa pun.
Oklin juga memastikan akan bertanggung jawab apabila memang ditemukan ada unsur pidana yang ditemukan.
"Jadi memang sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai warga negara untuk taat kepada proses hukum," tutur Budiansyah.
Baca juga: Takut dan Trauma, Oklin Fia Nonaktifkan Akun Medsos Buntut Konten Jilat Es Krim
Sementara itu, Oklin Fia, juga menyampaikan bahwa konten itu ia buat bersama dengan seorang rekannya yang berprofesi sebagai penata rias.
Ia mengaku terinspirasi oleh konten milik orang lain yang juga membuat konten serupa dengan konten miliknya.
"Intinya, kenapa saya buat video itu, karena ada video lain yang membuat video itu juga, jadi saya recreate (buat ulang)," jelas Oklin.
Selebgram tersebut juga sudah secara terbuka telah meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sudah ia buat.
"Saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan tidak mengulangi perbuatan saya kembali. Alhamdulillah tanpa hentinya saya mensyukuri dan menyadari ini merupakan salah satu bentuk peringatan dari Allah untuk saya dapat kembali ke jalannya," tutur Oklin.
Baca juga: Polisi Sebut Selebgram Oklin Fia Akan Ikuti Proses Hukum dalam Kasus Konten Jilat Es Krim
Untuk diketahui, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama karena membuat konten tak senonoh sambil mengenakan hijab.
Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.