KOMPAS.com - Penggunaan narkoba di Indonesia diancam dengan hukuman pidana. Namun ada juga rehabilitasi.
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.
Dalam ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyalah guna diberikan hukuman berbeda-beda sesuai golongan narkotika yang dipakai.
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hal itu diatur sebagaimana pasal 127 ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Sementara itu dalam Surat Edara Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 diatur mengenai penempatan rehabilitasi dan jangka waktunya.
Dalam hal hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa, Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.
Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah:
Baca juga: Mengapa Narkotika Disebut Victimless Crime?
Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli. Jangka waktu rehabilitasi sesuai SEMA yakni: