JAKARTA, KOMPAS.com- Polda Metro Jaya menggelar uji emisi kendaraan di beberapa titik di Jakarta hari ini, Jumat (25/8/2023).
Lokasinya yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, sekitar Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Hari ini kegiatan uji emisi kendaraan motor dilaksanakan di enam titik," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Dishub Uji Emisi 94 Kendaraan di Terminal Blok M, 13 Motor Tidak Lolos
Doni mengatakan, secara ketentuan, uji emisi dilakukan pada kendaraan yang berumur di atas tiga tahun.
Namun, kendaraan lama yang rutin di-service pun tetap harus dipastikan laik jalan.
"Makanya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," tambah Doni.
Doni mengatakan, tujuan uji emisi ini sebagai sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya melakukan pengujian secara berkala.
Usai sosialisasi ini, polisi akan menilang pengendara yang melanggar aturan uji emisi, baik bagi kendaraan yang belum uji emisi mapun kendaraan yang tidak lolos uji.
Baca juga: Upaya Pemkot Tangsel Atasi Polusi Udara, dari Gencarkan Uji Emisi sampai Gelar Car Free Night
"Nanti pada awal September kami laksanakan dengan penegakan hukum," papar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada hari ini.
Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.
Razia uji emisi ini bakal dilakukan selama tiga bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.