Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Ganjil Genap 24 Jam Untuk Atasi Persoalan Polusi di Jakarta

Kompas.com - 26/08/2023, 08:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Ibu Kota.

Beberapa yang sudah dilakukan Pemprov DKI antara lain work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), larangan membawa kendaraan pribadi hingga menutup industri.

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan usulan untuk memberlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama 24 jam.

Adapun kualitas udara Jakarta pada Sabtu (26/8/2023) pagi masih masuk kategori tidak sehat.

Baca juga: Atasi Polusi, Kemenkes Bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi

Dikutip dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, kualitas udara Ibu Kota per pukul 08.50 WIB menduduki peringkat keempat terburuk di dunia.

Diusulkan Komisi D DPRD

Usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Adapun usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta.

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Tekan Polusi, Warga yang Bakar Sampah di Jaktim Bakal Dikenai Tindak Pidana Ringan

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.

Disetujui Heru Budi

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini berencana membahas lebih lanjut usulan itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Atasi Polusi Udara, Bima Arya Keluarkan Kebijakan 4 in 1 Untuk ASN

"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru.

Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu menurut rencana bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan.

"Mudah-mudahan bisa kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, itu ide bagus," pungkas Heru.

Harus dikaji

Namun demikian, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, usul penerapan kebijakan ganjil genap selama 24 jam harus didiskusikan.

"Harus didiskusikan. Karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu," ujar Doni.

Baca juga: Dorong Pelajar Gunakan Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara, Pemkot Tangsel Siapkan 5 Bus Sekolah

"Jadi tak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com